Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; Sebuah Ikhtisar
Dasar Hukum Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
Dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2015 tentang Desa, pada bagian umum poin 9 disebutkan, desa (Aceh: gampong) mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas 1) pendapatan
asli desa, 2) bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, 3) bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota, 4) alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, 5) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi dan 6) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, 7) serta
hibah dan 8) sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.[1]
Sementara penjelasan Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 10 menyebutkan bahwa sumber keuangan gampong terdiri dari 1) Pendapatan Asli
Desa (Aceh: Pendapatan Asli Gampong), 2)
APBN, 3) bagi hasil pajak/retribusi, 4) ADD, 5) bantuan, 6) Hibah, 7) lain-lain
yang sifatnya tidak mengikat. Kedua dalil terhadap sumber pendanaan terhadap
keuangan gampong memang terlihat
perbedaan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, dana yang
bersumber dari APBK, dalam Kemendagri dijabarkan menjadi ADD yang disalurkan
oleh pemerintah kabupaten/kota ke masing-masing rekening desa.[2]
Undang-undang desa
sebagaimana disebutkan di atas, ada delapan sumber keuangan yang diperuntukkan
untuk gampong. Delapan sumber itulah sebagai
donasi keuangan gampong yang sesungguhnya.
Namun dalam beberapa keterangan lain yang ditemukan, sumber keuangan gampong tidak semua dimasukkan sebagai
sumber dana gampong, karena sifatnya
telah dijabarkan dalam beberapa poin saja, sehingga sumber keuangan gampong khususnya di Aceh terdiri dari
1) Alokasi Dana Desa (ADD), 2) Alokasi Dana Gampong (ADG), 3) Pajak, 4) Badan
Usaha Milik Gampong (BUMG), 5) Sumber lain yang tidak mengikat.[3]
Kemudian, bantuan keuangan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada gampong
diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Keseluruhan dana/keuangan yang dikelola oleh gampong diarahkan untuk percepatan pembangunan gampong, sebagai langkah pemberdayaan mencapai kemakmuran.
Pemerintah gampong juga diharuskan untuk mencari sumber
pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh gampong
terutama yang berasal dari pajak, berasal dari BUMG, pengelolaan pasar gampong, pengelolaan kawasan wisata
skala gampong, pengelolaan tambang
mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat,
serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan. Bagian
dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling
sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang
selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa.[4]
Disisi lain dasar hukum pengelolaan keuangan gampong, yaitu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 19 yang berbunyi, kewenangan gampong meliputi:
a) Kewenangan berdasarkan hak asal usul,
b) Kewenangan lokal berskala desa,
c) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d) Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pasal tersebut kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan gampong memang belum tergambar secara jelas. Namun pengertian kewenangan berdasarkan hak asal usul dapat menjadi dasar hukum penting, dimana Negara secara langsung mengakui kedaulatan desa atau gampong dalam mengelola dan memanfaatkan sumber dayannya. Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:
1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a)
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
b)
mengangkat dan
memberhentikan perangkat Desa;
c)
memegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d) menetapkan Peraturan Desa;
e)
menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
f)
membina kehidupan masyarakat
Desa; dan
g)
membina ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa.
Kemudian dalam Pasal 27 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a)
Menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
Bupati/Walikota;
b)
Menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati/Walikota;
c)
Memberikan laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d) Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun
anggaran.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perubahan
atas Undang-Uandang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada bagian umum poin 8
disebutkan, dana desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi gampong yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara pada poin 9 Alokasi Dana
Desa, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus.
Untuk besaran jumlah alokasi dana gampong pada tiap-tiap gampong ditentukan menurut kriteria yang
sah, sebagaimana di atur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2), yaitu;
1)
Penghasilan tetap kepala
Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
2)
Pengalokasian ADD untuk
penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan
sebagai berikut:
a.
ADD yang berjumlah sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60%
(enam puluh per seratus);
b.
ADD yang berjumlah lebih
dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);
c.
ADD yang berjumlah lebih
dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00
(sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus);
dan
d.
ADD yang berjumlah lebih
dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara
Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak 30% (tiga puluh per seratus).
3)
Pengalokasian batas minimal
sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan,
dan letak geografis.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2104 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari APBN pada Pasal 3 disebutkan bahwa pemerintah menganggarkan dana desa
secara nasional dalam APBN setiap tahun. Untuk kriteria dana desa dimaksud
ditentukan berdasarkan Pasal 4 yaitu dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis
desa secara merata dan berkeadilan. Ketentuan lain yang mengatur tentang dana
desa yaitu pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) yaitu sebagaimana tersebut di bawah:
1) Dana
desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa
2) Pengalokasian
dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah desa
dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Untuk
mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan Undang-Undang tersebut dilakukan
dalam bentuk sentralisasi yaitu berpusat dari pemerintah pusat kemudian
disalurkan melalui pemerinatah daerah dan diterukan ke tiap kabupaten/kota
untuk diserahkan ke APBG berdasarkan jumlah masing-masing yang diterima oleh gampong.
Permendagri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 2 yaitu;
1) Keuangan
desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
2) Pengelolaan
keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu)
tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Qanun
Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong juga disebutkan terhadap
pengelolaan keuangan gampong yaitu
Pasal 45 ayat (1) poin b berbunyi bantuan dari Pemerintah Kabupaten atau
Pemerintah Kota, yang meliputi bagian dari perolehan pajak dan retribusi
Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota, bantuan lain dari pemerintah
atasan, sumbangan dari pihak ketiga dan
pinjaman gampong.
Qanun
Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong pada Pasal 10
disebutkan kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
b, terdiri atas jenis dana desa, bagian dari hasil pajak daerah Kabupaten/Kota
dan retribusi daerah, alokasi dana desa (ADD), bantuan Keuangan dari APBD
Provinsi, dan bantuan keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Dasar-dasar
hukum yang dijelaskan di atas merupakan ketentuan yang bersifat mengikat
berdasarkan asas-asas dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah gampong dalam hal ini memiliki kewajiban
mengelola dan memanfaatkan keuangan gampong
secara teratur menurut ketentuan yang ada. Dari segenap dasar hukum yang
dipelajari, keuangan gampong dimaksud
sebagai wujud membangun ketertinggalan atau kesenjangan antara desa dan kota
dalam aspek pembangunan dan perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan politik.
[1] Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa pada bagian
Umum poin 9, http://www.undang-undangnomor6tahun2015.com,
diakses 12 April, pukul 23.25 WIB
[3] Kementerian
Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa “Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur
Pemerintahan Desa”, Panduan bagi Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator
Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Senin 21 Desember 2015.
[4] Ibid.

Komentar
Posting Komentar
Komentar