Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; Sebuah Ikhtisar



Dasar Hukum Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, pada bagian umum poin 9 disebutkan, desa (Aceh: gampong) mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas 1) pendapatan asli desa, 2) bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, 3) bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, 4) alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 5) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan 6) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, 7) serta hibah dan 8) sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.[1]

Sementara penjelasan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 10 menyebutkan bahwa sumber keuangan gampong terdiri dari 1) Pendapatan Asli Desa (Aceh: Pendapatan Asli Gampong), 2) APBN, 3) bagi hasil pajak/retribusi, 4) ADD, 5) bantuan, 6) Hibah, 7) lain-lain yang sifatnya tidak mengikat. Kedua dalil terhadap sumber pendanaan terhadap keuangan gampong memang terlihat perbedaan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, dana yang bersumber dari APBK, dalam Kemendagri dijabarkan menjadi ADD yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota ke masing-masing rekening desa.[2]

Undang-undang desa sebagaimana disebutkan di atas, ada delapan sumber keuangan yang diperuntukkan untuk gampong. Delapan sumber itulah sebagai donasi keuangan gampong yang sesungguhnya. Namun dalam beberapa keterangan lain yang ditemukan, sumber keuangan gampong tidak semua dimasukkan sebagai sumber dana gampong, karena sifatnya telah dijabarkan dalam beberapa poin saja, sehingga sumber keuangan gampong khususnya di Aceh terdiri dari 1) Alokasi Dana Desa (ADD), 2) Alokasi Dana Gampong (ADG), 3) Pajak, 4) Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), 5) Sumber lain yang tidak mengikat.[3]

Kemudian, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada gampong diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Keseluruhan dana/keuangan yang dikelola oleh gampong diarahkan untuk percepatan pembangunan gampong, sebagai langkah pemberdayaan mencapai kemakmuran.

Pemerintah gampong juga diharuskan untuk mencari sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh gampong terutama yang berasal dari pajak, berasal dari BUMG, pengelolaan pasar gampong, pengelolaan kawasan wisata skala gampong, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan. Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa.[4]

Disisi lain dasar hukum pengelolaan keuangan gampong, yaitu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 19 yang berbunyi, kewenangan gampong meliputi:

a)      Kewenangan berdasarkan hak asal usul,

b)      Kewenangan lokal berskala desa,

c)      Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

d)     Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut pasal tersebut kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan gampong memang belum tergambar secara jelas. Namun pengertian kewenangan berdasarkan hak asal usul dapat menjadi dasar hukum penting, dimana Negara secara langsung mengakui kedaulatan desa atau gampong dalam mengelola dan memanfaatkan sumber dayannya. Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:

1)      Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a)      memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b)      mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c)      memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d)     menetapkan Peraturan Desa;

e)      menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f)       membina kehidupan masyarakat Desa; dan

g)      membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Kemudian dalam Pasal 27 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:

a)      Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

b)      Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

c)      Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

d)    Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2015 perubahan atas Undang-Uandang Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada bagian umum poin 8 disebutkan, dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara pada poin 9 Alokasi Dana Desa, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Untuk besaran jumlah alokasi dana gampong pada tiap-tiap gampong ditentukan menurut kriteria yang sah, sebagaimana di atur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2), yaitu;

1)      Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

2)      Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

a.       ADD yang berjumlah sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh per seratus);

b.      ADD yang berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh per seratus);

c.       ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh per seratus); dan

d.      ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).

3)      Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.

 

Peraturan Pemerintah  Nomor 60 Tahun 2014  tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan Peraturan Pemerintah  Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2104 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN pada Pasal 3 disebutkan bahwa pemerintah menganggarkan dana desa secara nasional dalam APBN setiap tahun. Untuk kriteria dana desa dimaksud ditentukan berdasarkan Pasal 4 yaitu dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Ketentuan lain yang mengatur tentang dana desa yaitu pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) yaitu sebagaimana tersebut di bawah:

1)      Dana desa dialokasikan oleh pemerintah untuk desa

2)      Pengalokasian dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

 

Untuk mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan Undang-Undang tersebut dilakukan dalam bentuk sentralisasi yaitu berpusat dari pemerintah pusat kemudian disalurkan melalui pemerinatah daerah dan diterukan ke tiap kabupaten/kota untuk diserahkan ke APBG berdasarkan jumlah masing-masing yang diterima oleh gampong.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 2 yaitu;

1)      Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

2)      Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

 

Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong juga disebutkan terhadap pengelolaan keuangan gampong yaitu Pasal 45 ayat (1) poin b berbunyi bantuan dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota, yang meliputi bagian dari perolehan pajak dan retribusi Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota, bantuan lain dari pemerintah atasan, sumbangan dari pihak ketiga  dan pinjaman gampong.

Qanun Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong pada Pasal 10 disebutkan kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis dana desa, bagian dari hasil pajak daerah Kabupaten/Kota dan retribusi daerah, alokasi dana desa (ADD), bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, dan bantuan keuangan APBD Kabupaten/Kota.

Dasar-dasar hukum yang dijelaskan di atas merupakan ketentuan yang bersifat mengikat berdasarkan asas-asas dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah gampong dalam hal ini memiliki kewajiban mengelola dan memanfaatkan keuangan gampong secara teratur menurut ketentuan yang ada. Dari segenap dasar hukum yang dipelajari, keuangan gampong dimaksud sebagai wujud membangun ketertinggalan atau kesenjangan antara desa dan kota dalam aspek pembangunan dan perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan politik.



[1] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa pada bagian Umum poin 9, http://www.undang-undangnomor6tahun2015.com, diakses 12 April, pukul 23.25 WIB  

 

[2] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 10

[3] Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa “Panduan Pelatih/Fasilitator Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”, Panduan bagi Peserta Pelatihan Tuha Peut dan Operator Desa, diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar, Senin 21 Desember 2015.

[4] Ibid.

Komentar

Postingan Populer